Rabu, 10 Juni 2015

FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS

 FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS


Kali ini kita akan mencoba membahas tentang FORENSICS SCIENCE  atau biasa di sebut dengan Ilmu forensik, dimana merupakan suatu ilmu yang menjadi acuan atau merupakan kakek moyang ilmu forensik di jaman sekarang. Beberapa ilmu forensik lahir dari metode

Di kutip dari (http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik)
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.
Sebelum kita bahas keterkaitan forensics science dan forinsik digital, berikut ada beberapa bidang ilmu forensics atau cabang ilmu metode forensik yang di kembangkan melalui adaptasi beberpa bidang ilmu sperti kesehatan,kimia dan lain-lain.

Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteology


Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain


Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada


Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan

Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut


Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung.

Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.


Digital Forensics

Dan yang terakhir forensika digital dimana, merupakan salah satu cabang bidang forensic yang biasa di bilang paling muda di antara beberpa bidang forensik lainnya,
Digital Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital.
Digital Forensics ini dikenal sebagai komputer Forensik. Banyak bidang ilmu yang dimanfaatkan dan dilibatkan pada suatu kasus kejahatan atau kriminal untuk suatu kepentingan hukum dan keadilan, dimana ilmu pengetahuan tersebut dikenal dengan ilmu forensik.
Pada awal abad 19 (1822-1911), seorang ilmuan bernama Francis Galton menemukan sebuah metode,dimana mengunakan “sidik jari” sebagai media untuk mengungkap sebuah kasus, kemudian di ikuti oleh Ilmuan bernama Leone Lattes (1887-1954) yang menemukan konsep penanganan barang bukti mengunakan pengolongan darah (A,B,AB & O).
Di akhir abad 19 (1891-1955), di temukannya  senjata dan peluru (Balistik) oleh seorang ilmuan bernama Calvin Goddard, dan Albert Osborn (1858-1946) menemukan metode Document examination, Selanjutnya Hans Gross (1847-1915) yang menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal dalam pengunkapan sebuah kasus, dan yang terakhir, FBI pada tahun (1932) membuat  Lab.forensik.

Menurut Ruby Alamsyah, :  Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.
Di tunjang dengan banyaknya kasus yang melibatkan media computer (cybercrime) maka di butuhkan metode forensik digital, dengan tujuan, untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Barang bukti digital dan cara Penangan barang bukti

Barang bukti digital merupakan hal penting dalam sebuah proses investigasi forensik digital, bukti digital adalah sebuah informasi yang menyimpan data-data ataupun petunjuk-petunjuk yang bersifat digital dan dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban di depan pengadilan.
Contoh barang bukti digital : alamat E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender dan to do list
Menurut  Eoghan Casey : “Semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on Digital Evidence : “Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”.
Dalam dunia forensik digital,penanganan barang bukti harus di tangani secara kushus,karna mengingat barang bukti digital tersebut tergolong sangat rapuh, Kesalahan kecil pada penanganan barang bukti dapat membuat barang bukti digital tidak dapat diajukan dipengadilan sebagai alat bukti yang sah dan akurat.
Selain itu Barang bukti tidak boleh rusak atau berubah selama melalui beberpa tahapan dan proses recovery dan analisis dalam bukti digital terjadi, dan Proses harus dilakukan secepat mungkin setelah insiden supaya detilnya masih terekam baik oleh mereka yang terlibat.

Sumber ;
Saferstein, Richard. Criminalistic: An Intorduction to Forensic 
Turner, Ralph F. Forensic Science and Laboratory Techiques. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik

http://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik


Selasa, 09 Juni 2015

Blackmarket Undercover

Cybercrime  Blackmarket Undercover

Pasar gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai).
Sumber dari semua pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan, Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara, larangan berarti berurusan dengan hukum pidana(contohnya: narkoba, bahan peledak, senjata). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi(contohnya: rokok, minuman keras), syarat-syarat yang ketat(maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat, contohnya: kayu), lisensi dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan dapat menjadi dasar hukum pemerintah untuk melarang barang bajakan, kuota (contohnya: beras, gula), dan lain-lain. Sumber dari pasar gelap dapat juga berupa sembunyi-sembunyi karena bertentangan dengan norma-norma masyarakat, seperti prostitusi, barang-barang porno, jimat, ilmu hitam, dan lain-lain (sebagian besar yang bertentangan dengan norma masyarakat sudah dibuatkan peraturan pemerintahnya).
Kali ini saya akan mencoba membahas black market dalam cybercrime, di dukung dengan banyaknya transakasi online yang membawa banyak tindakan illegal, antara lainnya kegitan penjualan data,pembelian data bahkan penjualan jasa untuk melakukan aksi pencurian data-data penting milik suatu perusahan, dengan mengatas namakan Black market.
Dengan memanfaatkan media internet,para pelaku dapat melakukan tindakan tindakn yang menunjang dalam melakukan bisnis ini, di tunjang juga dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan yang cukup memuaskan, para pelaku menjadi sangat tertantang dalam melakukan pekerjaan ini.
Biasanya sasaran atau target yang di kejar oleh para pelaku Black market ini adalah, data-data atau informasi yang bersifat informasi biasa sperti data pribadi korban baik yang di dapatkan dari social media,emaildan lain-lain, sampai dengan yang bersifat sangat rahasia,seperti data-data perusahaan atau data orang penting, beberapa alasan lainnya data tersebut dapat di gunakan untuk membuat kartu kredit palsu bahakan sampai di sediakan juga kartu kredit, selain itu juga dapat sebagai informasi untuk melakukan kegiatan pencurian uang/pencucian Uang, tergantung dari permintaan dari pasar ataupun permintaan dari konsumen pada Black Market tersebut
Para pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan mengunakan beberapa teknik sperting phising atau pencurian data,dengan mingirimkan malware,virus dan lain-lainn kemudian setelah data di dapatkan, data tersebut di berikan pada konsumen black market sesuai dengan orderan.
Metode pembayaran yang digunakan oleh para pelaku  adalah melalui uang jasa transfer. Itu merupakan metode paling sering digunakan, tetapi ada peran orang lain, (Panda Security, 2010)


The sales process
Programmer : Yang mengembangkan eksploitasi dan malware yang digunakan untuk melakukan kejahatan cyber.
Distributor : Yang berdagang dan menjual data curian dan bertindak sebagai voucher untuk barang yang disediakan oleh spesialis lain.
Ahli Teknologi : Siapa memelihara infrastruktur TI perusahaan kriminal, termasuk server, teknologi enkripsi, database, dan sejenisnya.
Hacker: Yang mencari dan mengeksploitasi aplikasi, sistem dan kerentanan jaringan.
Penipu: Siapa yang membuat dan menyebarkan berbagai skema rekayasa sosial, seperti phishing dan spam.
Hosted Penyedia Sistem : Yang menawarkan hosting yang aman dari konten terlarang di server dan situs.
Kasir : Siapa yang mengontrol account drop dan memberikan nama dan account untuk penjahat lainnya untuk biaya.
Uang Bagal : Siapa yang lengkap wire transfer antar rekening bank.
Teller : Yang dibebankan dengan mentransfer dan pencucian dana sah diperoleh.
Pemimpin Organisasi : Sering 'orang orang' tanpa keterampilan teknis. Para pemimpin merakit tim dan memilih target

Beberapa Produk Yang di Tawarkan di Black Market
  1. Crdit Card.
  1. Physical credit cards
  1. Card cloners and fake ATMs
  1. Bank accounts
  1. Bank transfers and cashing checks
  1. Sale of online service accounts
  1. Design and publishing of fake online stores
  1. Purchase and forwarding of products
  1. Rental of botnets for sending spam


Perlindungan Bagi pengguna Pribadi.Saran Keamanan
  • Mengingat password Anda, jangan menyimpannya di komputer Anda.
  • Jangan pernah memberikan informasi pribadi melalui telepon atau di Internet jika Anda tidak tahu perusahaan atau situs web.
  • Tutup semua Internet aktif dan sesi browser.
  • Menghapus data dari komputer Anda ketika Anda telah menyelesaikan transaksi online. Perhatian khusus untuk file-file sementara, cookies, dll
  • Jika Anda memiliki keraguan tentang validitas pesan yang diterima dari setiap bank, toko online, platform pembayaran, dll, hubungi bagian layanan pelanggan perusahaan dari mana pesan diduga telah dikirim.
  • Jika Anda mendeteksi adanya transaksi mencurigakan di rekening bank Anda, cepat menginformasikan bank atau penerbit kartu kredit atau kartu debit.

Sumber :
  • Panda Security. (2010). the Cyber-Crime Black Market : Uncovered, 1–44. http://cybercrime.pandasecurity.com/blackmarket/resources.php
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_gelap
  • Allodi, L., Shim, W., & Massacci, F. (2013). Quantitative Assessment of Risk Reduction with Cybercrime Black Market Monitoring.







5 Peran yang dimainkan oleh perangkat digital "Angus McKenzie Marshall"

Oleh : Angus McKenzie Marshall
.
Berikut 5 Peran yang dimainkan oleh perangkat digital :
    1.   Witness/Saksi
saksi adalah suatu kegiatan sebagai seorang pengamat, dan bersifat pasif atau tidak langsung melakukan kontak dengan peserta, tugas saksi/witness ialah memberikan gambaran secara detail,misalnya memberikan penjelasan barang bukti pada peserta sidang sesuai dengan kemampuannya,dengan bahasa yang lebih mudah di mengerti.
Contoh : data hardisk yang di akuisisi,kemudian di di jelaskan secara ringkas dan mudah di mengerti kepada para perserta sidang, karna tidak semua perserta sidang dapat mengerti cara  proses pencarian barang bukti tersebut.

2.      Tool/Alat
Tools merupakan salah satu metode atau alat yang di gunakan untuk membantu menyelesaikan suatu proses akuisisi, biasa tools ini berupa software pembantu atau pendukung ataupun biasanya berupa mesin dll.

3.      Accomplice/Kaki-tangan

Accompile adalah merupakan orang yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan tindak kejahatan tersebut, biasanya berperan sebagai pembantu dalam melancarkan atau melakukan tindak kejahatan tersebut, tetapi kadang mereka juga melaksanakan tindak kejahatan tersebut, karena dipaksa atau diancaman atau ada juga dengan cara disuap dan lain-lain.
4.      Victim/Korban
Korban adalah target serangan. Dalam konteks sistem digital, namun, sangat jarang ditemukan dalam situasi di mana sistem itu sendiri adalah target yang benar. Lebih umum, serangan terhadap sistem ini digunakan sebagai sarana untuk menyerang badan hukum dan / atau manusia yang terkait dengan itu.
5.      Guardian
Guardianship adalah merupakan salah satu konsep, Bahwa kejahatan hanya bisa terjadi ketika seorang penyerang termotivasi dan korban yang cocok dibawa bersama-sama dengan tidak adanya seorang wali, dan  merekapun  dapat melakukan beberapa fungsi dari wali dan sangat tepat untuk ikut ambil peran dalam model ini.

Sumber:
Marshall., Angus M. (2008). Digital Forensics : Digital Evidence in Criminal Investigation. This edition first.University of Teesside, UK



Contoh kasus dan analisa peran bukti digitalnya :
JAKARTA,JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.
Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi.
Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.
Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit. Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.

Sumber : 
http://tekno.kompas.com/read/2009/02/13/18105150/sindikat.carding.senilai.ratusan.miliar.berhasil.digulung
PROSES PENANGANAN DATA DIGITAL DAN PERKAP POLRI NO. 10 TAHUN 2010 TENTG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI


 Berikut adalah beberapa proses penanganan data digital dalam forensik, yang saya kumpulkan dari beberapa sumber, baik dari beberpa paper dan beberpa file unduhan lainya :

 Proses penanganan data digital dalam forensik di antaranya :

     1.   Penanganan Awal di Lokasi TKP
           a.    Persiapan
           b.    Preserving (memelihara dan mengamankan data)
           c.    Collecting (mengumpulkan data)
           d.   Confirming (menetapkan data)
           e.    Identifying (mengenali data)
     2.   Penanganan di Laboratorium
           a.    Administrasi Penerimaan
           b.    Ivestigation (pemeriksaan)
           c.    Analyzing (meneliti data)
           d.   Recording (mencatat data)
     3.   Penanganan Laporan (Reporting)
           a.    Laporan (report)
           b.    Pembungkusan dan penyegelan
           c.    Administrasi Penyerahan Laporan
     4.   Presenting (mempresentasikan data) 



Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dengan mengklik link dibawah ini :


       Peraturan kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap Polri) No 10/2010 Tentang PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK, dapat di download dengan mengklik link dibawah ini : 

atau pada link berikut :

Dennis Reader BTK Killer ( Pembunuhan Berantai )


Dennis Reader BTK Killer ( Pembunuhan Berantai )


The BTK Killer” atau “The BTK Strangler“. “BTK” merupakan singkatan dari “Bind, Torture, Kill“, yang merupakan ciri khas dari tindak kejahatannya. Rader mengirimkan surat berisi detail pembunuhan kepada polisi dan kator berita lokal pada periode kejahatannya.

Dennis Lynn Rader, lahir pada tanggal 9 Maret 1945 adalah seorang pembunuh berantai asal Amerika yang telah membunuh 10 orang di Sedgwick County di Wichita, Kansas dan sekitarnya pada rentang 1974 sampai 1991.




korban BTK umumnya berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia yang yang berbeda=beda dari gadis sampai dengan wanita dewasa, ia selalu memberikan label pada korbannya, dalam aksinya BTK selalu meningalkan petunjuk dengan melalukan komunikasi yang teratur dengan meningalkan pesan-pesan samar di tiap kolom kolom surat kabar dengan mengunakan lambing atau logo yang selalu ia gunakan, karna ini lah dia mulai di kenal dengan nama BTK atau “The BTK Killer”

Setelah lama berhenti di tahun 1990-an sampai awal 2000-an, Rader kembali melanjutkan aksinya mengirim surat di 2004, dengan melakukan beragam aksi-aksi dari pemberian petunjuk pada kepolisian dengan berbagai cara dari pengiriman review,petunjuk-petunjuk dokumen masalah pembunuhan pertamanya yang dia kaitkan dengan boneka anak kecil,dan kardus sereal yang ia selipkan dokumen-dokumen para korbannya,samapai pada suatu saat itu ia melakukan kesalahan fatal dengan membawa disk tersebut ke sebuah gereja untuk mencetak dokumen di dalam disk karena printer di rumah Rader sedang rusak. 


Rader meminta izin untuk mencetak dokumen kepada pastur, dengan mengatakan bahwa dia memiliki agenda untuk rapat dewan gereja. Oleh karenanya, sang kepala gereja memasukkan disk tersebut ke salah satu komputer. Tidak ada yang menyadari bahwa tindakan tersebut ternyata bisa menjadi awal tertangkapnya BTK.

Menjelang penangkapan BTK ia meninggalkan pesan dan simbol di sekitar wilayah Wichita , di salah satu komunikasi , ia meminta polisi jika ia mengirim floppy disk di akan mereka dapat menggunakannya untuk melacaknya . Tanggapan polisi untuk pertanyaan ini itu akan aman baginya untuk berkomunikasi dengan mereka dengan cara ini . Setelah jawaban ini Dennis Rader pembunuh BTK dikirim dalam amplop berlapis untuk sebuah stasiun TV di Wichita yang berisi 1.44Mb floppy disk Memorex ungu, Ketika floppy disk tiba di kantor polisi pengambilan data komputer atau departemen forensik memeriksa disk drive komputer untuk dokumen dihapus dan menemukan dokumen kata Microsoft bahwa pikiran BTK telah dihapus untuk selamanya . Dokumen Microsoft word diperiksa untuk metadata dan ditemukan untuk menunjuk ke komputer yang diadakan di Gereja Christ Lutheran yang memiliki nama Dennis sebagai editor terakhir dari dokumen computer.



Pencarian sederhana di internet menampilkan website Gereja “Christ Lutheran” dengan Dennis Rader sebagai ketua jemaat. Polisi mengenali Rader sebagai petugas di perpustakaan “Park City” dan berhasil mendapatkan alamat Rader. Polisi kemudian berkendara melewati rumah Rader dan melihat sebuah Jeep Grand Cherokee warna hitam yang ternyata diregister atas nama anaknya, Brian..

Dari sanalah akhirnya jaksa meminta sampel jaringan hasil pap smear Kerri, anak perempuan Rader, dari klinik mahasiswa dekat Kansas State University di Manhattan, di mana Kerri bersekolah 5 tahun sebelumnya. Tes DNA pada sampel tersebut menunjukkan bahwa DNA BTK yang didapat dari TKP memiliki kesamaan dengan DNA Kerri Rader, Dan berakhir pada penangkapannya di 2005 dan sedang menjalani hukuman pidana di El Dorado Correctional Facility, Kansas, Amerika.



Daftar korban pembunuhan berantai :













Kesimpulan pada kasus ini peran forensic digital cukup sangat membantu,berawal dari petunjuk yang tampa sengaja Pelaku tingalkan pada Floppy disk,yang ia gunakan pada salah satu gereja tempat ia berkerja,sehingga membuat satu terobosanoleh para penyidik kepolisian sebagai awal petunjuk untuk mencari Pelaku pembunuhan tersebut.



Sumber:


·         http://en.wikipedia.org/wiki/Dennis_Rader
·         http://www.biography.com/people/dennis-rader-241487#arrest-and-imprisonment