FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS
Kali
ini kita akan mencoba membahas tentang FORENSICS SCIENCE atau biasa di sebut dengan Ilmu forensik, dimana
merupakan suatu ilmu yang menjadi acuan atau merupakan kakek moyang ilmu
forensik di jaman sekarang. Beberapa ilmu forensik lahir dari metode
Di kutip
dari (http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik)
Forensik (berasal
dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun
dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang
ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses
penegakan keadilan melalui proses
penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini
dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik,
ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik,
ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer
forensik, dan sebagainya.
Sebelum kita bahas keterkaitan forensics
science dan forinsik digital, berikut ada beberapa bidang ilmu forensics atau
cabang ilmu metode forensik yang di kembangkan melalui adaptasi beberpa bidang
ilmu sperti kesehatan,kimia dan lain-lain.
Forensic
Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang
menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian
dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah
terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan
juga menerapkan ilmu osteology
Forensic Enthomology
adalah
aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang
berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas
serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan
menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke
lokasi lain
Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari
prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang
legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga
hukum yang ada
Forensic
Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan
menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan,
forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus :
beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran
akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja
tanpa adanya ledakan
Forensic
Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian
cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan
mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu
permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada
lokasi tersebut
Forensic
Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas
individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan
teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi
sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena
kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan
terhadap perubahan lingkungan dan terlindung.
Forensic
Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan
mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan
jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti
sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya
seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.
Digital Forensics
Dan
yang terakhir forensika digital dimana, merupakan salah satu cabang bidang
forensic yang biasa di bilang paling muda di antara beberpa bidang forensik
lainnya,
Digital Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan
dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan
secara digital.
Digital
Forensics ini dikenal sebagai komputer Forensik. Banyak bidang ilmu yang dimanfaatkan dan
dilibatkan pada suatu kasus kejahatan atau kriminal untuk suatu kepentingan
hukum dan keadilan, dimana ilmu pengetahuan tersebut dikenal dengan ilmu
forensik.
Pada
awal abad 19 (1822-1911), seorang ilmuan bernama Francis Galton menemukan
sebuah metode,dimana mengunakan “sidik
jari” sebagai media untuk mengungkap sebuah kasus, kemudian di ikuti oleh
Ilmuan bernama Leone Lattes (1887-1954) yang menemukan konsep penanganan barang
bukti mengunakan pengolongan darah (A,B,AB & O).
Di
akhir abad 19 (1891-1955), di temukannya senjata dan peluru (Balistik) oleh seorang
ilmuan bernama Calvin Goddard, dan Albert Osborn (1858-1946) menemukan metode
Document examination, Selanjutnya
Hans Gross (1847-1915) yang menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal dalam
pengunkapan sebuah kasus, dan yang terakhir, FBI pada tahun (1932) membuat Lab.forensik.
Menurut Ruby Alamsyah, : Mengatakan bahwa komputer
forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti
secara digital hingga dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. Yang termasuk
barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan
alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.
Di tunjang dengan banyaknya kasus yang
melibatkan media computer (cybercrime) maka di butuhkan metode forensik
digital, dengan tujuan, untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta
memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran
keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang
akan digunakan dalam proses hukum.
Barang
bukti digital dan cara Penangan barang bukti
Barang bukti digital merupakan hal
penting dalam sebuah proses investigasi forensik digital, bukti digital adalah
sebuah informasi yang menyimpan data-data ataupun petunjuk-petunjuk yang
bersifat digital dan dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban di depan
pengadilan.
Contoh barang bukti digital : alamat
E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak,
files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta
kalender dan to do list
Menurut
Eoghan Casey : “Semua barang bukti informasi atau data baik yang
tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat
dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on
Digital Evidence : “Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk
digital”.
Dalam dunia forensik digital,penanganan
barang bukti harus di tangani secara kushus,karna mengingat barang bukti
digital tersebut tergolong sangat rapuh, Kesalahan kecil pada penanganan barang bukti dapat
membuat barang bukti digital tidak dapat diajukan dipengadilan sebagai alat
bukti yang sah dan akurat.
Selain itu Barang bukti tidak boleh
rusak atau berubah selama melalui beberpa tahapan dan proses recovery dan
analisis dalam bukti digital terjadi, dan Proses harus dilakukan secepat
mungkin setelah insiden supaya detilnya masih terekam baik oleh mereka yang
terlibat.
Sumber
;
Saferstein, Richard. Criminalistic: An Intorduction to Forensic
Turner, Ralph F. Forensic Science and Laboratory Techiques.
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
http://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik
0 Comment to " FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS"
Posting Komentar