Rabu, 10 Juni 2015

FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS

 FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS


Kali ini kita akan mencoba membahas tentang FORENSICS SCIENCE  atau biasa di sebut dengan Ilmu forensik, dimana merupakan suatu ilmu yang menjadi acuan atau merupakan kakek moyang ilmu forensik di jaman sekarang. Beberapa ilmu forensik lahir dari metode

Di kutip dari (http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik)
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata forum yang berarti “tempat umum”) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.
Sebelum kita bahas keterkaitan forensics science dan forinsik digital, berikut ada beberapa bidang ilmu forensics atau cabang ilmu metode forensik yang di kembangkan melalui adaptasi beberpa bidang ilmu sperti kesehatan,kimia dan lain-lain.

Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteology


Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain


Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada


Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan

Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut


Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung.

Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.


Digital Forensics

Dan yang terakhir forensika digital dimana, merupakan salah satu cabang bidang forensic yang biasa di bilang paling muda di antara beberpa bidang forensik lainnya,
Digital Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital.
Digital Forensics ini dikenal sebagai komputer Forensik. Banyak bidang ilmu yang dimanfaatkan dan dilibatkan pada suatu kasus kejahatan atau kriminal untuk suatu kepentingan hukum dan keadilan, dimana ilmu pengetahuan tersebut dikenal dengan ilmu forensik.
Pada awal abad 19 (1822-1911), seorang ilmuan bernama Francis Galton menemukan sebuah metode,dimana mengunakan “sidik jari” sebagai media untuk mengungkap sebuah kasus, kemudian di ikuti oleh Ilmuan bernama Leone Lattes (1887-1954) yang menemukan konsep penanganan barang bukti mengunakan pengolongan darah (A,B,AB & O).
Di akhir abad 19 (1891-1955), di temukannya  senjata dan peluru (Balistik) oleh seorang ilmuan bernama Calvin Goddard, dan Albert Osborn (1858-1946) menemukan metode Document examination, Selanjutnya Hans Gross (1847-1915) yang menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal dalam pengunkapan sebuah kasus, dan yang terakhir, FBI pada tahun (1932) membuat  Lab.forensik.

Menurut Ruby Alamsyah, :  Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.
Di tunjang dengan banyaknya kasus yang melibatkan media computer (cybercrime) maka di butuhkan metode forensik digital, dengan tujuan, untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Barang bukti digital dan cara Penangan barang bukti

Barang bukti digital merupakan hal penting dalam sebuah proses investigasi forensik digital, bukti digital adalah sebuah informasi yang menyimpan data-data ataupun petunjuk-petunjuk yang bersifat digital dan dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban di depan pengadilan.
Contoh barang bukti digital : alamat E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender dan to do list
Menurut  Eoghan Casey : “Semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on Digital Evidence : “Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”.
Dalam dunia forensik digital,penanganan barang bukti harus di tangani secara kushus,karna mengingat barang bukti digital tersebut tergolong sangat rapuh, Kesalahan kecil pada penanganan barang bukti dapat membuat barang bukti digital tidak dapat diajukan dipengadilan sebagai alat bukti yang sah dan akurat.
Selain itu Barang bukti tidak boleh rusak atau berubah selama melalui beberpa tahapan dan proses recovery dan analisis dalam bukti digital terjadi, dan Proses harus dilakukan secepat mungkin setelah insiden supaya detilnya masih terekam baik oleh mereka yang terlibat.

Sumber ;
Saferstein, Richard. Criminalistic: An Intorduction to Forensic 
Turner, Ralph F. Forensic Science and Laboratory Techiques. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik

http://www.academia.edu/9864924/Sejarah_forensik_dan_digital_forensik


Share this

0 Comment to " FORENSICS SCIENCE & DIGITAL FORENSICS"

Posting Komentar