PROSES PENANGANAN DATA DIGITAL DAN PERKAP POLRI NO. 10
TAHUN 2010 TENTG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI
Berikut adalah beberapa proses penanganan
data digital dalam forensik, yang saya kumpulkan dari beberapa sumber, baik
dari beberpa paper dan beberpa file unduhan lainya :
Proses penanganan data digital dalam forensik
di antaranya :
1. Penanganan
Awal di Lokasi TKP
a. Persiapan
b. Preserving (memelihara
dan mengamankan data)
c. Collecting (mengumpulkan
data)
d. Confirming (menetapkan
data)
e. Identifying (mengenali
data)
2. Penanganan di Laboratorium
a. Administrasi Penerimaan
c. Analyzing (meneliti
data)
d. Recording (mencatat
data)
3. Penanganan
Laporan (Reporting)
a. Laporan (report)
b. Pembungkusan dan penyegelan
c. Administrasi Penyerahan
Laporan
4. Presenting
(mempresentasikan data)
Untuk
lebih jelasnya dapat dibaca dengan mengklik link dibawah ini :
Peraturan kepala Polisi
Republik Indonesia (Perkap Polri) No 10/2010 Tentang PENGELOLAAN BARANG BUKTI
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK, dapat
di download dengan mengklik link dibawah ini :
atau
pada link berikut :
0 Comment to " "
Posting Komentar