CHAIN OF CASTODY
Chain of Castody(COC) merupakan suatu hal yang tidak lazim
lagi di telingga para penyidik, dalam
melakukan penyidikan adanya rekaman kronologis, dan dokumentasi suatu kejadian
dan evidence itu sendiri sangatlah di butuhkan guna untuk menjaga existensi
maupun keaslian suatu evidence tersebut agar kemudian dapat digunakan dalam
prosses pengadilan.
Sebelum di gunakan dalam prosses pengadilan barang bukti
tersebut harus di lakukan penanganan yang cukup extra hati- hati agar
tidak terjadi kontaminasi terhadap
keaslian barang bukti tersebut, pengawasan barang bukti perlu di lakukan.
karna itu COC telah
menjadi salah satu standar yang di
lakukan oleh para penyidik dalam melalakukan prosedur dalam pengamannan data
khususnya dalam bidang digital forensik.
Menurut Bapak Yudi Prayudi dalam salah satu tulisannya yang
beliau tulisakan di salah satu blognya chain of castody :
“Chain Of Custody (CoC) adalah
kronologis pendokumentasian barang bukti, dari mulai di temukan di TKP hingga
penduplikasian dan penyimpanannya baik secara
fisik ataupun digital.”
Salah satu defenisi yang saya
kutip dari (https://en.wikipedia.org)
chain of castody merupakan :
“( CoC ) , dalam konteks
hukum , mengacu pada kronologis dokumentasi atau kertas trail , yang
menunjukkan kejang , tahanan , kontrol , transfer , analisis , dan disposisi
dari bukti fisik atau elektronik .”
Dari beberapa sumber yang saya cari format dari chain of
castody secara umum tidak memiliki standar ang baku, beberpa standard di gunakan hampir semuanya memiliki
beberapa kesamaan, antara lain: chain of castody harus bersisi tengtang Informasi dari barang bukti : antara lain data
dari barang bukti, indentitas dari barang bukti dan penanggung jawab dari
barang bukti tersebut.
1. Rentang waktu atau lamanya barang bukti di
prosses dan simpan.
c. 2. Informasi dari prosses pemindahan barang bukti.
3. Berikut salah satu contoh
dari format dari Chain Of Castody :
Contoh Kasus Chain Of Castody :
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN
LABORATORIUM
KRIMINALISTIK BARANG BUKTI
Pada hari ini, jum.at
tanggal 19
(Sembilan Belas)
bulan Mei
tahun 2015 (dua ribu lima belas), pukul 10.00 WIB, kami :
______________________________________________________
__________________________1.Muhammad
Sabri Ahmad__________________________
NIM. 14917154, mahasiswa Magister Teknik
Informatika Universitas Islam Indonesia, konsentrasi Forensika Digital angkatan
X
(Sepuluh) ___________________________
masing-masing
selaku pemeriksa, atas perintah dosen mata kuliah Olah TKP dan Simulasi
Persidangan pada tanggal 10
(Sepuluh)
bulan Mei
tahun 2015 (dua ribu lima belas), guna memenuhi tugas Sebagai syarat. Dan telah kami
selesaikan pemeriksaan barang bukti tersebut. Sebagaimana kami laporkan dalam
erita Acara Pemeriksaan ini.
I.
Barang Bukti yang Diterima
Barang
bukti yang kami terima dari kelompok pembuat simulasi kasus pada tanggal 19 (Sembilan belas) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas)
diantaranya sebagai berikut:
1. 1
(satu) unit CPU merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1 (satu) unit CPU
merk Power Case warna merah hitam kapasitas 80 GB,
2. 1
(satu) KTP atas nama WILDAN YANI ASHARI
3. 1
(satu) keping Compact Disc (CD) berisi file domain php pada server techscape,
4. 1
(satu) keping media cakram DVD berisi file akses IP address 180.247.245.185
pada server alvindevelopment. An
II.
Tujuan Pemeriksaan
Sesuai
dengan permintaan tugas akhir mata kuliah Olah TKP dan Simulasi Persidangan, kami melakukan pemerikasaan berdasarkan
data-data/informasi yang kami himpun berdasarkan beberapa media berita baik
online maupun offline, di antaranya seperti www.detik.com, kompas.com, tempo.com, www.merdeka.com dan lain- lain.
III.
Prosedur Pemeriksaan
Terhadap
brang bukti elektronik dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan
Standard Operating Procedure (SOP) yang baku.
Nama
|
Model/Nomor Seri
|
Akuisisi
|
Keterangan
|
1. (satu) unit CPU
|
·
Merk Simbadda warna abu-abu
|
·
Harddisk : kapasitas 1 TB1, dilakukan imaging, Tools : FTK Imager,
SQLiteSpy
|
·
Dikembalikan
kepada yang berhak yaitu : Warnet CV. Surya Infotama
|
2.(satu) unit CPU
|
·
Merk Power Case warna merah hitam
|
·
Harddisk : kapasitas 80 GB, dilakukan imaging, Tools : FTK
Imager, SQLiteSpy
|
·
Dikembalikan
kepada yang berhak yaitu : Warnet CV. Surya Infotama
|
3.(satu) KTP atas nama
WILDAN YANI ASHARI
|
·
No KTP
|
·
Untuk di Di sesuaikan dengan identitas
pelaku yang tercatat
|
·
dikembalikan kepada Terdakwa,
|
4.(satu) keping Compact
Disc
|
·
CD-R 600 mb
|
·
CD-R :
Salinan dari kegiatan yang ada pada
server techscape
|
(CD)
berisi file domain php pada server techscape,
|
5.(satu) keping media
cakram DVD
|
DVD
R 4 GB
|
DVD-R 4 GB
Salinan dari kegiatan
pada server alvindevelopment
|
berisi
file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com
dirampas untuk dimusnahkan
|
IV.
Hasil Pemeriksaan
Kami berhasil menemukan barang bukti digital
sebagaimana telah kami tuliskan dalam berkas Laporan Investigasi dan beberapa
Laporan Penanganan Barang Bukti.
IT Centrum UII
Konsentrasi
Forensika Digital
|
Formulir I
Penerimaan Barang Bukti Elektronik
|
Asal Barang
Bukti1) :
Polrestabes
|
|
Yang
Menyerahkan2)
|
Yang Menerima3)
|
||
|
Nama
|
Tandatangan
|
Nama
|
Tandatangan
|
|
Tanggal
Penerimaan :
19-05-2015
|
|
1.
Tim Penyidik
|
|
1.
Pejabat
Pengelolah Barang Bukti
|
|
Nomor Takah4)
:
|
|
2.
|
|
2.
|
|
Deskripsi
Singkat Kasus : Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang
bekerja sebagai administrator di CV Surya Infotama. Wildan
melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah
memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi
presiden "tidak terkunci rapat." Wildan tidak mencuri data, ia
hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks
"Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks
"Jemberhacker Team" berwarna putih.
|
Barang Bukti
Yang Diterima
|
|
Jenis5)
|
Deskripsi Barang Bukti
|
1.CPU1
|
Merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1
|
2.CPU2
|
Merk Power Case
warna merah hitam kapasitas 80 GB
|
3. KTP
|
Identitas
|
4. CD – R
|
Compact Disc
(CD) berisi file domain php pada server techscape
|
5. DVD - R
|
DVD berisi file
akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com
|
6.
|
|
7.
|
|
8.
|
|
9.
|
|
10.
|
|
Keterangan :
1)
Direktorat bareskrim/Polda/Polres
Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)
Yang menyerahkan barang bukti adalah
petugas DFAT Puslabfor
3)
Yang menerima barang bukti adalah point
1)
4)
Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)
Jenis barang bukti elektronik dapat
berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone,
simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio
recorder dan lain-lain.
IT Centrum UII
Konsentrasi
Forensika Digital
|
Formulir II
Penyerahan Barang Bukti Elektronik
|
Asal Barang
Bukti1) :
Polrestabes
|
|
Yang
Menyerahkan2)
|
Yang Menerima3)
|
||
|
Nama
|
Tandatangan
|
Nama
|
Tandatangan
|
|
Tanggal
Penerimaan :
19-05-2015
|
|
1. Tim Forensik
|
|
1. Pejabat
Pengelolah Barang Bukti
|
|
Nomor Takah4)
:
|
|
2.
|
|
2._______________
|
|
Deskripsi
Singkat Kasus : Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja
sebagai administrator di CV Surya Infotama. Wildan melakukan deface atau
mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor
satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci
rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu
"mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007"
berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team"
berwarna putih.
|
Barang Bukti
Yang Diterima
|
|
Jenis5)
|
Deskripsi Barang Bukti
|
1. CPU1
|
Merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1
|
2. CPU2
|
Merk Power Case
warna merah hitam kapasitas 80 GB
|
3. KTP
|
Identitas
|
4. CD – R
|
Compact Disc
(CD) berisi file domain php pada server techscape
|
5. DVD - R
|
DVD berisi file
akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com
|
|
|
7.
|
|
8.
|
|
9.
|
|
10.
|
|
Keterangan
:
1)
Direktorat bareskrim/Polda/Polres
Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)
Yang menyerahkan barang bukti adalah
petugas DFAT Puslabfor
3)
Yang menerima barang bukti adalah point
1)
4)
Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)
Jenis barang bukti elektronik dapat
berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone,
simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio
recorder dan lain-lain.
Sumber :
https://catatanforensikadigital.wordpress.com/2013/11/14/chain-of-custody/
0 Comment to " "
Posting Komentar