Sabtu, 15 Agustus 2015

CHAIN OF CASTODY

Chain of Castody(COC) merupakan suatu hal yang tidak lazim lagi  di telingga para penyidik, dalam melakukan penyidikan adanya rekaman kronologis, dan dokumentasi suatu kejadian dan evidence itu sendiri sangatlah di butuhkan guna untuk menjaga existensi maupun keaslian suatu evidence tersebut agar kemudian dapat digunakan dalam prosses pengadilan.
Sebelum di gunakan dalam prosses pengadilan barang bukti tersebut harus di lakukan penanganan yang cukup extra hati- hati agar tidak  terjadi kontaminasi terhadap keaslian barang bukti tersebut, pengawasan barang bukti perlu di lakukan.
 karna itu COC telah menjadi salah satu  standar yang di lakukan oleh para penyidik dalam melalakukan prosedur dalam pengamannan data khususnya dalam bidang digital forensik.

Menurut Bapak Yudi Prayudi dalam salah satu tulisannya yang beliau tulisakan di salah satu blognya chain of castody :

Chain Of Custody (CoC) adalah kronologis pendokumentasian barang bukti, dari mulai di temukan di TKP hingga penduplikasian dan penyimpanannya baik secara fisik ataupun digital.”

Salah satu defenisi yang saya kutip dari (https://en.wikipedia.org) chain of castody merupakan :

“( CoC ) , dalam konteks hukum , mengacu pada kronologis dokumentasi atau kertas trail , yang menunjukkan kejang , tahanan , kontrol , transfer , analisis , dan disposisi dari bukti fisik atau elektronik .”

Dari beberapa sumber yang saya cari format dari chain of castody secara umum tidak memiliki standar ang baku, beberpa  standard di gunakan hampir semuanya memiliki beberapa kesamaan, antara lain: chain of castody harus bersisi  tengtang Informasi dari barang bukti : antara lain data dari barang bukti, indentitas dari barang bukti dan penanggung jawab dari barang bukti tersebut.

 1.  Rentang waktu atau lamanya barang bukti di prosses dan simpan.
c.       2. Informasi dari prosses pemindahan barang bukti.
3. Berikut salah satu  contoh dari format dari Chain Of Castody :


Contoh Kasus Chain Of Castody :

BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LABORATORIUM KRIMINALISTIK BARANG BUKTI

Pada hari ini, jum.at tanggal 19 (Sembilan Belas) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas), pukul 10.00 WIB, kami : ______________________________________________________
__________________________1.Muhammad Sabri Ahmad__________________________
NIM. 14917154, mahasiswa Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, konsentrasi Forensika Digital angkatan X (Sepuluh) ___________________________

masing-masing selaku pemeriksa, atas perintah dosen mata kuliah Olah TKP dan Simulasi Persidangan pada tanggal 10 (Sepuluh) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas), guna memenuhi tugas Sebagai syarat. Dan telah kami selesaikan pemeriksaan barang bukti tersebut. Sebagaimana kami laporkan dalam erita Acara Pemeriksaan ini.
I.              Barang Bukti yang Diterima
Barang bukti yang kami terima dari kelompok pembuat simulasi kasus pada tanggal 19 (Sembilan belas) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas) diantaranya sebagai berikut:
1.      1 (satu) unit CPU merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1 (satu) unit CPU merk Power Case warna merah hitam kapasitas 80 GB, 
2.      1 (satu) KTP atas nama WILDAN YANI ASHARI
3.      1 (satu) keping Compact Disc (CD) berisi file domain php pada server techscape,
4.      1 (satu) keping media cakram DVD berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment. An

II.           Tujuan Pemeriksaan
Sesuai dengan permintaan tugas akhir mata kuliah Olah TKP dan Simulasi Persidangan, kami melakukan pemerikasaan berdasarkan data-data/informasi yang kami himpun berdasarkan beberapa media berita baik online maupun offline, di antaranya seperti www.detik.com, kompas.com, tempo.com, www.merdeka.com dan lain- lain.

III.        Prosedur Pemeriksaan
Terhadap brang bukti elektronik dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang baku.
Nama
Model/Nomor Seri
Akuisisi
Keterangan
1. (satu) unit CPU
·         Merk Simbadda warna abu-abu
·                     Harddisk : kapasitas 1 TB1, dilakukan imaging, Tools : FTK Imager, SQLiteSpy
·      Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Warnet CV. Surya Infotama
2.(satu) unit CPU   
·         Merk Power Case warna merah hitam
·                     Harddisk : kapasitas 80 GB, dilakukan imaging, Tools : FTK Imager, SQLiteSpy
·      Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Warnet CV. Surya Infotama
3.(satu) KTP atas nama WILDAN YANI ASHARI
·         No KTP
·                     Untuk di Di sesuaikan dengan identitas pelaku yang tercatat
·                     dikembalikan kepada Terdakwa,
4.(satu) keping Compact Disc
·         CD-R 600 mb
·                     CD-R :
Salinan dari kegiatan yang ada pada server techscape
(CD) berisi file domain php pada server techscape,
5.(satu) keping media cakram DVD
DVD R 4 GB
DVD-R 4 GB
Salinan dari kegiatan pada server alvindevelopment
berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com dirampas untuk dimusnahkan

IV.        Hasil Pemeriksaan
Kami berhasil menemukan barang bukti digital sebagaimana telah kami tuliskan dalam berkas Laporan Investigasi dan beberapa Laporan Penanganan Barang Bukti.






IT Centrum UII
Konsentrasi Forensika Digital
Formulir I
Penerimaan Barang Bukti Elektronik


Asal Barang Bukti1) :
Polrestabes

Yang Menyerahkan2)
Yang Menerima3)

Nama
Tandatangan
Nama
Tandatangan
Tanggal Penerimaan :
19-05-2015

1.  Tim Penyidik

1. Pejabat Pengelolah Barang Bukti

Nomor Takah4) :


2.  

2.  


Deskripsi Singkat Kasus : Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai administrator di CV Surya Infotama. Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Barang Bukti Yang Diterima

Jenis5)
Deskripsi Barang Bukti
1.CPU1
Merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1
2.CPU2
Merk Power Case warna merah hitam kapasitas 80 GB
3.  KTP
Identitas
4. CD – R
Compact Disc (CD) berisi file domain php pada server techscape
5. DVD - R
DVD berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com
6.

7.

8.

9.

10.


Keterangan :
1)   Direktorat bareskrim/Polda/Polres Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)   Yang menyerahkan barang bukti adalah petugas DFAT Puslabfor
3)   Yang menerima barang bukti adalah point 1)
4)   Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)   Jenis barang bukti elektronik dapat berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone, simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio recorder dan lain-lain.



IT Centrum UII
Konsentrasi Forensika Digital
Formulir II
Penyerahan Barang Bukti Elektronik


Asal Barang Bukti1) :
Polrestabes

Yang Menyerahkan2)
Yang Menerima3)

Nama
Tandatangan
Nama
Tandatangan
Tanggal Penerimaan :
19-05-2015

1. Tim Forensik

 1. Pejabat Pengelolah Barang Bukti

Nomor Takah4) :


2.

2._______________


Deskripsi Singkat Kasus : Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari, yang bekerja sebagai administrator di CV Surya Infotama. Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Barang Bukti Yang Diterima

Jenis5)
Deskripsi Barang Bukti
 1. CPU1
Merk Simbadda warna abu-abu kapasitas 1 TB1
 2. CPU2
Merk Power Case warna merah hitam kapasitas 80 GB
 3. KTP
Identitas
 4. CD – R
Compact Disc (CD) berisi file domain php pada server techscape
 5. DVD - R
DVD berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com


7.

8.

9.

10.


Keterangan :
1)   Direktorat bareskrim/Polda/Polres Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)   Yang menyerahkan barang bukti adalah petugas DFAT Puslabfor
3)   Yang menerima barang bukti adalah point 1)
4)   Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)   Jenis barang bukti elektronik dapat berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone, simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio recorder dan lain-lain.


 Sumber :
https://catatanforensikadigital.wordpress.com/2013/11/14/chain-of-custody/



Share this

0 Comment to " "

Posting Komentar