Sejarah Ilmu Forensik
Forensik berasal dari bahasa latin
yaitu forenses yang aritanya adalah diluar sedangkan dan forum yang aritnya
tempat untuk berkumpul, maka dari itu forensik dapat di artikan sebagai ilmu
pengetahuan yang digunakan untuk membatu proses dalam pembuktian suatu kasus,
dalam perkembangannya, forensik di terapkan dalam berbagai bidang ilmu, antara
lain, ilmu fisika forensik, kimia forensik, kedokteran forensik, psikologi
forensik, dan komputer forensic.
Banyak Para ahli yang berpendapat
munculnya ilmu forensik berawwal dari tokoh fiktif dalam sebuah novel Sherlock
Homles yang dioleh Arthur Conan Doyle, yang diterbitkan pada tahun 1887, namun
pada refernsi lain dikatakan bahwa pada sebelum tahun 1887 ilmu forensik sudah
berkembang yang di populerkan oleh Mathieu Orfila yaitu pada tahun 1787-1853
melakukan sebuah riset tentang cara untuk mendeteksi racun, sehingga beliau di
juliki sebagai bapak Toksikologi Forensik.
Berikut beberpa nama-nama pelopor forensic
1. Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
2. Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah
(A,B,AB & O)
3. Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan
peluru (Balistik)
4. Albert Osborn (1858-1946) : Document
examination
5. Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah
dalam investigasi criminal
6. FBI (1932) : Lab.forensik.
Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari
benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang
bukti. Para ilmuwan forensik mempelajari barang bukti supaya bisa dijadikan
sebagai bukti dalam persidangan. Istilah forensik berarti : “dapat dipakai
dalam persidangan hukum.”
Saat menganalisis barang bukti, para
ilmuwan forensik melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti yang dilakukan
para ilmuwan lain: mereka mengamati, menggolongkan, membandingkan, menggunakan
angka, mengukiur, memperkirakan, menafsirkan data, dan kemudian menarik
kesimpulan yang masuk akal berdasarkan barang bukti yang ada. Ilmu forensik
bersifat aktif dan tak kenal lelah. Ilmu ini menyelidiki secara tuntas.
Ilmuwan forensik bisa saja seorang
petugas kepolisiaan atau detektif. Polisi khusus bertanggung jawab menyelidiki
kejahatan-kejahatan serius. Ilmuwan forensik bisa juga anggota-anggota dari
laboratorium forensik negara, daerah, atau kota yang bekerja sama dengan polisi
dan detektif. Beberapa ilmuwan forensik memiliki latar belakang dalam bidang
kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Ilmuwan forensik lainnya
mengkhususkan diri dalam bidang patologi (ilmu tentang penyebab –penyebab
kematian dan penyakit), kimia, biologi, kedokteran gigi, psikiatri, psikologi,
atau teknik.
Departemen kepolisian yang besar dan
organisasi pemberantas kejahatan tingkat nasional, seperti FBI (Federal Bureau
of Investigation) memiliki ilmuwan forensik tersendiri. Di departemen
kepolisian yang lebih kecil, para petugas kepolisian seringkali merangkap tugas
sebagai ilmuwan forensik sekaligus penyelidik. Banyak negara bagian memiliki
laboratorium forensik daerah yang bekerja sama dengan seluruh departemen
kepolisian setempat. Ada sekitar 400 laboratorium forensik di Amerika Serikat,
dan sekitar 40.000 ilmuwan forensik dan teknisi. Sebagian besar ilmuwan
forensik memiliki ijazah ilmu kriminologi atau bidang spesialisasi lainnya.
Seorang ilmuwan forensik dapat juga bekerja di jurusan biologi, kimia,
antropologi atau kriminologi di universitas, dan dipanggil untuk bekerja sama
dengan departemen kepolisian atau laboratorium forensik setempat jika
diperlukan.
Pada tahun 2010, di Amerika Serikat
ada lebih dari 12.000 teknisi ilmu forensik.
Di masa pemerintahan Roma, tuntutan
pidana dalam menyampaikan kasus oleh masing – masing terdakwa dan penggugat
memberikan argumen nya kepada pengadilan dengan membawa bukti hukum untuk di
presentasikan. Istilah forensik pada waktu itu lebih kepada “hukum” atau
“kaitannya dengan pengadilan”. Namun istilah forensik saat ini lebih kepada
bidang ilmiah yang mempelajari “ilmu forensik”.
Pada zaman dulu belum ada forensik
yang standar, yang menyebabkan para pelaku lolos dari hukuman. Investigasi
kriminal dan pengadilan pada saat itu bergantung pada pengakuan paksa dan
keterangan saksi. Namun sumber-sumber yang lalu meninggalkan beberapa catatan
yang dapat dipelajari sebagai dasar dari konsep-konsep dalam ilmu forensik yang
di kemudian dikembangkan ssecara berabad-abad.
Kesimpulan
Forensik berasal dari bahasa latin
yaitu forenses yang aritanya adalah diluar sedangkan dan forum yang aritnya
tempat untuk berkumpul, maka dari itu forensik dapat di artikan sebagai ilmu
pengetahuan yang digunakan untuk membatu proses dalam pembuktian suatu kasus
Ilmu forensik adalah ilmu yang
mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini
dinamakan barang bukti. Dan Ilmu forensik adalah cara atau metode ilmiah untuk
mengumpulan, memeriksa, menyelidiki informasi yang sudah lewat. Ini penting
dilakukan oleh penegakan hukum di mana forensik dilakukan dalam kaitannya
dengan hukum pidana atau perdata.
Sumber :
e-dokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf
forensicswiki.org/wiki/Computer_forensics
0 Comment to " "
Posting Komentar