Senin, 24 Agustus 2015

Sejarah Ilmu Forensik


Forensik berasal dari bahasa latin yaitu forenses yang aritanya adalah diluar sedangkan dan forum yang aritnya tempat untuk berkumpul, maka dari itu forensik dapat di artikan sebagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membatu proses dalam pembuktian suatu kasus, dalam perkembangannya, forensik di terapkan dalam berbagai bidang ilmu, antara lain, ilmu fisika forensik, kimia forensik, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan komputer forensic.
Banyak Para ahli yang berpendapat munculnya ilmu forensik berawwal dari tokoh fiktif dalam sebuah novel Sherlock Homles yang dioleh Arthur Conan Doyle, yang diterbitkan pada tahun 1887, namun pada refernsi lain dikatakan bahwa pada sebelum tahun 1887 ilmu forensik sudah berkembang yang di populerkan oleh Mathieu Orfila yaitu pada tahun 1787-1853 melakukan sebuah riset tentang cara untuk mendeteksi racun, sehingga beliau di juliki sebagai bapak Toksikologi Forensik.
Berikut beberpa nama-nama pelopor forensic

1.      Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
2.      Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
3.      Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
4.      Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
5.      Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
6.      FBI (1932) : Lab.forensik.

Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang bukti. Para ilmuwan forensik mempelajari barang bukti supaya bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Istilah forensik berarti : “dapat dipakai dalam persidangan hukum.”
Saat menganalisis barang bukti, para ilmuwan forensik melakukan kegiatan-kegiatan yang sama seperti yang dilakukan para ilmuwan lain: mereka mengamati, menggolongkan, membandingkan, menggunakan angka, mengukiur, memperkirakan, menafsirkan data, dan kemudian menarik kesimpulan yang masuk akal berdasarkan barang bukti yang ada. Ilmu forensik bersifat aktif dan tak kenal lelah. Ilmu ini menyelidiki secara tuntas.

Ilmuwan forensik bisa saja seorang petugas kepolisiaan atau detektif. Polisi khusus bertanggung jawab menyelidiki kejahatan-kejahatan serius. Ilmuwan forensik bisa juga anggota-anggota dari laboratorium forensik negara, daerah, atau kota yang bekerja sama dengan polisi dan detektif. Beberapa ilmuwan forensik memiliki latar belakang dalam bidang kriminologi, yaitu ilmu tentang kejahatan. Ilmuwan forensik lainnya mengkhususkan diri dalam bidang patologi (ilmu tentang penyebab –penyebab kematian dan penyakit), kimia, biologi, kedokteran gigi, psikiatri, psikologi, atau teknik.
Departemen kepolisian yang besar dan organisasi pemberantas kejahatan tingkat nasional, seperti FBI (Federal Bureau of Investigation) memiliki ilmuwan forensik tersendiri. Di departemen kepolisian yang lebih kecil, para petugas kepolisian seringkali merangkap tugas sebagai ilmuwan forensik sekaligus penyelidik. Banyak negara bagian memiliki laboratorium forensik daerah yang bekerja sama dengan seluruh departemen kepolisian setempat. Ada sekitar 400 laboratorium forensik di Amerika Serikat, dan sekitar 40.000 ilmuwan forensik dan teknisi. Sebagian besar ilmuwan forensik memiliki ijazah ilmu kriminologi atau bidang spesialisasi lainnya. Seorang ilmuwan forensik dapat juga bekerja di jurusan biologi, kimia, antropologi atau kriminologi di universitas, dan dipanggil untuk bekerja sama dengan departemen kepolisian atau laboratorium forensik setempat jika diperlukan.
Pada tahun 2010, di Amerika Serikat ada lebih dari 12.000 teknisi ilmu forensik.
Di masa pemerintahan Roma, tuntutan pidana dalam menyampaikan kasus oleh masing – masing terdakwa dan penggugat memberikan argumen nya kepada pengadilan dengan membawa bukti hukum untuk di presentasikan. Istilah forensik pada waktu itu lebih kepada “hukum” atau “kaitannya dengan pengadilan”. Namun istilah forensik saat ini lebih kepada bidang ilmiah yang mempelajari “ilmu forensik”.
Pada zaman dulu belum ada forensik yang standar, yang menyebabkan para pelaku lolos dari hukuman. Investigasi kriminal dan pengadilan pada saat itu bergantung pada pengakuan paksa dan keterangan saksi. Namun sumber-sumber yang lalu meninggalkan beberapa catatan yang dapat dipelajari sebagai dasar dari konsep-konsep dalam ilmu forensik yang di kemudian dikembangkan ssecara berabad-abad.

Kesimpulan
Forensik berasal dari bahasa latin yaitu forenses yang aritanya adalah diluar sedangkan dan forum yang aritnya tempat untuk berkumpul, maka dari itu forensik dapat di artikan sebagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membatu proses dalam pembuktian suatu kasus
Ilmu forensik adalah ilmu yang mempelajari benda-benda yang berhubungan dengan kejahatan. Benda-benda ini dinamakan barang bukti. Dan Ilmu forensik adalah cara atau metode ilmiah untuk mengumpulan, memeriksa, menyelidiki informasi yang sudah lewat. Ini penting dilakukan oleh penegakan hukum di mana forensik dilakukan dalam kaitannya dengan hukum pidana atau perdata.

Sumber :
e-dokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf

forensicswiki.org/wiki/Computer_forensics







Share this

0 Comment to " "

Posting Komentar